TANGSEL , PERISTIWAONLINE.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, mulai melakukan kegiatan penurunan kabel udara menjadi kabel bawah tanah.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kabel menjuntai di kawasan Kota Tangsel yang dapat membahayakan para pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Penertiban kabel menjuntai akan dilakukan di 5 lokasi. Kelima lokasi tersebut antara lain di Jalan Raya Ciater, Jalan Merpati, Jalan Menjangan, Jalan Raya Serua, dan Jalan WR Supratman.
Pemutusan paksa itu dilakukan langsung Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Robby Cahyadi serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) TB Asep.
Pilar menaiki mobil tangga yang mengarahkan langsung ke sisi untaian kabel, persis di seberang kantor wali kota. Sesaat kemudian, Pilar memotong satu persatu kabel optik yang membuat kumuh estetika kota.
“Tahun ini ada 5 titik ruas jalan yang akan dirapihkan. Mudah-mudahan bisa semua kabel-kabel ini kita masukkan ke dalam subduct,” tutur Pilar, Rabu (24/4/2024).
Menurut Pilar, kabel-kabel optik itu nantinya dimasukkan ke dalam pipa subduct lalu ditanam ke tanah. Namun tak semua tertanam karena pada beberapa badan jalan pola demikian belum bisa dilakukan.
“Jadi ada dua cara, pertama adalah subduct atau kita masukkan ke dalam tanah, jadi kabel optik ini kita akan satukan pada satu pipa bahan HDPE. Yang kedua adalah dengan satu tiang bersama, itu bentuknya rapih,” jelasnya.
Namun demikian, upaya tesebut tergantung dengan kondisi jalan.
“Kalau misalkan bahu jalannya cukup untuk kita tanamkan di bawah tanah ya kita tanam, tapi kalau tidak ya kita (pakai) satu tiang bersama, tapi kita rapihkan,” paparnya.
Menurut Pilar, penertiban ini dilakukan demi pendataan dan kemaslahatan untuk masyarakat luas. Dia memastikan, pemasangan kabel optik liar tanpa izin akan langsung diberikan sanksi.
“Makanya kita melakukan penertiban, kalau memang itu tidak berizin dan dia tidak membayar pajak maka kita putus dan tidak kita masukkan ke dalam subduct seperti itu,” tegasnya.
Selain kabel-kabel optik itu, pemotongan juga akan dilakukan pada tiang-tiang kecil penunjang.
“Sementara kita lihat di satu titik ada beberapa tiang, nah ini juga yang akan kita rapihkan. Tiang-tiang itu akan kota pangkas, kabel-kabelnya juga kita rapihkan juga,” pungkasnya.
Kepala DSDABMBK Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, telah berkoordinasi mengenai dampak yang ditimbulkan ketika penggalian untuk penanaman pipa subduct tersebut.
“Itu akan kita minimalkan (dampaknya). Tahun lalu 3 ruas, tahun ini 5 ruas dari mulai Serua Raya nanti nyambung ke Jalan Aria Putra milik provinsi. Kita sudah koordinasikan juga dengan provinsi. Metode pelaksanaannya memang mau tidak mau akan mengganggu sedikit kelancaran pengguna jalan,” ucapnya Robby. (YAT)