JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi kembali menangkap artis Rio Reifan (RR) lantaran terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, (26/4/2024) malam.
Dari penangkapan itu polisi menetapkan artis RR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/4/2024) siang.
Panjiyogya menyebut bahwa RR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Panjiyoga.
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan RR terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
“Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan,” kata Panjiyoga .
Pada Senin sekitar pukul 11.37 WIB, artis Rio Reifan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine ulang di Polres Metro Jakarta Barat.
Panjiyoga menyebut bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
”Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam,” pungkas Panjiyoga.
Diketahui RR pernah ditangkap pula oleh polisi beberapa kali sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pertama, Rio ditangkap pada 2015 silam atas kasus sabu. Rio kembali ditangkap pada 2017 karena kasus serupa, begitu juga pada 2019 dan 2021 lalu Rio diciduk terkait kasus narkoba pula.
Kini, bukannya kapok dan bertaubat serta berhenti terlibat dugaan kasus narkoba, Rio Reifan malah kembali terlibat kembali dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (SWD)