Beranda » Bidan Sekaligus Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Hingga Tewas, Viral di Medsos

Bidan Sekaligus Lurah di Prabumulih Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Hingga Tewas, Viral di Medsos

PRABUMULIH, PERISTIWAONLINE.COM – Bidan yang juga menjabat lurah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial ZN diduga melakukan malapraktik terhadap penderita pembengkakan ginjal Rusdalia (59) hingga meninggal dunia. Aksi bidan itu yang menyuntik pasien dengan beragam obat viral di media sosial (medsos).

Terlihat dalam video berdurasi 5.35 detik yang diviralkan pertama kali oleh akun medsos terlihat oknum voltcyber_v2, terlihat bidan berinisial ZN menggunakan baju kuning berblazer putih terlihat memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.

Dalam caption postingan video itu secara jelas mengatakan dugaan malapratik dilakukan okeh oknum salah satu lurah di Kelurahan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih,” tulis voltcyber_v2.

Selain itu dalam postingan berbagai akun juga menampilkan kronologis malpraktek yang diduga dilakukan bidan yang juga oknum lurah itu.

Diketahui bahwa sekitar tanggal 23 November 2023 lalu, korban mengeluh sakit maag lalu dibawa berobat ke tempat bidan tersebut. Kemudian sang bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek labolatorium dan cek CT scan.

Kemudian bidan memberikan suntikan obat-obatan, dan saat ditanya oleh pihak keluarga tentang suntikan-suntikan obat itu, dijawab oleh bidan aman dan katanya sudah sesuai resep, suntikan-suntikan yang berbagai macam cairan yang banyak sesuai yang ada di video,” di foto berisi tulisan itu.

Selama dalam pengobatan di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah.

Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024,” dalam tulisan akun yang menyebar informasi tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo mengatakan, sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik tersebut.

“Saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk membentuk tim penyidik,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan mengatakan,  rumah oknum bidan sekaligus lurah tersebut sudah dpasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Petugas juga sudah membawa, suami dan oknum bidan ZN, serta lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami telah mengamankan dua barang bukti yang digunakan saat merawat pasien. Nantinya jika hasil pemeriksaan terbukti ada tindak pidana Polres Prabumulih  akan  segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya. (MAR)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS