Beranda » Kasus Penganiayaan Jemaat saat Ibadah Umat Katolik di Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kasus Penganiayaan Jemaat saat Ibadah Umat Katolik di Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

TANGERANG SELATAN, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap empat orang kasus penganiayaan saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024). Keempatnya diteetapkan sebagai tersangka yakin berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

“”Dalam serangkaian proses gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti, sehingga  beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26),” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Tersangka D yang juga merupakan ketua RT setempat membubarkan ibadah umat katolik. Dalam kasus ini, peran D yaitu berteriak dengan suara keras dan mengintimidasi jemaat umat katolik yang sedang melakukan doa Rosario untuk membubarkan diri.

“Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” ujarnya.

Untuk tersangka I perannya turut mengintimidasi dan mendorong korban. Sementara peran tersangka S dan A adalah mengancam korban dan temannya di TKP dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Tangkapan layar viral di media sosial warga membubarkan ibadah umat katolik di kawasan Tangsel yang berujung penganiayaan.

Ibnu menjelaskan kasus ini berawal ketika D datang ke lokasi tempat A dan rekan-rekannya beribadah. Ketua RT ini lalu berteriak sehingga menimbulkan sejumlah warga datang untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Akibat teriakan itu, kesalahpahaman dan keributan terjadi hingga menyebabkan A dan satu orang lainnya terluka.

Kemudian korban berinisial A yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan rekaman video yang viral di media sosial, 3 senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.

Akibat perbuatannya ara tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial warga membubarkan ibadah umat katolik di kawasan Tangsel. Akun X @KatolikG menjelaskan sejumlah jemaat sedang melakukan ibadah dan melakukan doa Rosario di sebuah rumah di kawasan Babakan, Setu, Tangsel, Minggu (5/6) kemarin.(YAT)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS