Beranda » Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu, Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu, Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar modus manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu. Atas kejahatan itu disebut telah merugikan perusahaan Singapura Rp hingga Rp 32 miliar.

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni  CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria, DN alias L, YC dan I. Aksi ini disebut didalangi oleh warga negara Nigeria berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

“Dari proses pengembangan fakta, ini dikontrol oleh seorang berinisial S yang berada di luar,” kata Penyidik Madya Dittipsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5/2024).

Roland menyebut polisi saat ini sudah berkoordinasi dengan polisi internasional dan kedutaan Nigeria untuk memburu S.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyebut kejahatan siber ini melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd yang berasal dari Singapura dengan PT Huttons Asia Internasional.

Diketahui, PT Huttons Asia Internasional ini merupakan perusahaan palsu yang meniru PT Huttons Asia.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, perusahaan siluman itu dioperasikan oleh lima tersangka, yaitu dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA,  sementara tiga tersangka berinisial DM, YC, dan I berasal dari Indonesia.

I yang warga negara Indonesia itu berperan untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan.

Sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers.

Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

“Modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana”, kata Himawan dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Lanjut Himawan, kronologi dari kasus ini yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.

“Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis”, ujar Himawan.

Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” pungkas Himawan.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (WAN)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS