Beranda » Bacagub DKI dari Jalur Independen 4 Orang Sudah Mendaftar

Bacagub DKI dari Jalur Independen 4 Orang Sudah Mendaftar

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan bakal calon gubernur dari jalur independen atau perseorangan, Darma Pongrekun memimpin jumlah syarat dokumen dukungan dan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (12/5/2024) siang, sudah ada empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

“Hari ini hari terakhir pendaftaran syarat dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen atau perseorangan. Kami menerima sudah ada empat Paslon,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media, Minggu (12/5/2024).

Tiga paslon yang sudah mendaftar adalah mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, dan suami dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Noer Fajrieansyah.

Terbaru yang mendaftar pada Sabtu (11/5/2024) adalah mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang pernah berkecimpung di Partai Golkar yakni Pompi Hidayatullah.

Pada hari ini, Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mendatangi Helpdesk KPU DKI untuk mendaftarkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar.

“3 Paslon yang sudah kami sebutkan di hari Jumat (Pongrekun, Sudirman Said, dan Noer Fajrieansyah). Kemarin sore kita menerima dari Pompida Hidayatullah yang meminta akses,” katanya.

Dody menjelaskan, persyaratan dukungan paling diserahkan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Yang meng-input Silon itu dari Pak Darma sudah cukup banyak sejauh ini, sudah ratusan ribu meskipun belum mencapai syarat minimal 618.968 surat dukungan beserta KTP dari DPT Jakarta,” katanya.

Di urutan kedua adalah Sudirman Said.

“Informasinya sore ini beliau (Darma Pongrekun) akan hadir ke KPU DKI. Jadwal masih sesuai ketentuan KPU RI,” kata Dody Wijaya.

Ia menjelaskan syarat 618.968 dukungan serta pengumuman yang baru disampaikan pada 5 Mei 2024.

“Pengumuman kita sampaikan papan pengumuman di KPU dan sosial media. Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 merupakan dasar dari perhitungan bagaimana bisa muncul syarat dukungan 618.968 dukungan atau 7,5% dari DPT DKI Jakarta pada pemilu terakhir, yaitu 8,2 juta pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengaku sudah melakukan konsultasi dan meminta akses akun Silon untuk pendaftaran cagub-cawagub jalur perseorangan.

“Kita baru dengan kabar bahwa calon perseorangan ini ditutup tanggal 12 Mei hari ini, padahal kalau kita melihat ke Peraturan KPU Nomor 2 yang globalnya itu tahun 2024 bahwa proses verifikasi atau pendaftaran itu baru dibuka pada 26 sampai dengan 27 Agustus 2024,” ujar John.

Ia melihat syarat dukungan 618.968 KTP berikut dengan surat dukungan ditandatangani akan sulit sekali dicapai mengingat pengumuman syarat baru diumumkan pada 5 Mei 2024.

“Ya, kami tetap akan daftar dan kami akan berjuang melalui proses hukum, yaitu dengan menggugat tahapan yang tiba-tiba mendadak berubah yang seharusnya terjadwal pendaftaran tanggal 26 sampai 27 Agustus 2024 tapi sekarang dipercepat jadi tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” katanya.

John juga mengaku akan menggugat tahapan pendaftaran tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta setelah penyerahan syarat dukungan tidak diterima KPU DKI Jakarta.

“Belum ajukan gugatan, kan kita butuh penolakan dulu dari KPU. Kita datang, ditolak, minta surat penolakannya, kita terima, baru gol. Kalau enggak, kita gugat atas nama siapa? Kan kita butuh legal standing. Legal standing itu yang perlu kita perjuangkan. Dan ini sebenarnya membuka pintu bagi teman-teman calon independen atau calon perseorangan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama 5 hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut. Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian: – Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB – Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (SWD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS