Beranda » Hukum Tanah Sudah Terbalik, Akta PPJB dan AJB Palsu Bisa Dinyatakan Jadi Pemilik Tanah

Hukum Tanah Sudah Terbalik, Akta PPJB dan AJB Palsu Bisa Dinyatakan Jadi Pemilik Tanah

TANGERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Legal standing penggugat tidak ada, namun bisa menang di Pengadilan Inilah konstruksi hukum yang sudah mengesampingkan kaidah dan norma hukum yang sedang dibenahi.

Hal ini dikatakan oleh Edward Sihombing dalam konfrensi Pers yang dilakukan Senin (13/5/-2024) sebagai kuasa hukum dari keluarga alm Dr Zakiruddin Djamin,SH,MBA.

Bermula pada tahun-2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin,SH.,MBA melakukan penjualan sebidang tanah kepada Hen hen Gunawan berupa PPJB dengan nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.

Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan nomor 173 diserta Akta Kuasa menjual dengan nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris.

Bahwa dalam waktu yang begitu lama,tiba tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pemboblan Bank Syariah Mandiri.

Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat sertifikat para Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.

Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan bank tersebut.

Dalam proses tersebut para pejabat bank dan Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.

Menurut Edward, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan, sangat luar biasa.

Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semunya NO, Kemudian hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak ada disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia tanah dengan segala cara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi Supremasi Hukum.
Edward Sihombing telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Edward Sihombing mengatakan, tidak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara Gugatan Perdata Nomor: 579 dengan 4 kali penundaan putusan tanpa ada alasan, kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan, tegasnya.

Hen hen Gunawan dan seorang Notaris Bernama Hj.Sri Dewi,SH yang telah mengeluarkan beberapa PPJB dalam tanah Ahli Waris yang sampai saat ini tidak pernah diserahkan kepada Ahli waris ternyata dipergunakan untuk melakukan pembobolan beberapa bank di Bogor yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Tabungan Negara Syariah, tetapi ada lagi yang aneh Bank Tabungan Negara Bogor, kok bungkam dan tidak pernah menuntut apa apa kepada Hen hen Gunawan dan Notarais Hj Sri Dewi.SH.

Kami berpikiran, ada apa dengan BTN Cabang Bogor, sudah 12 tahun tidak ada tindakan hukum kepada hen hen Gunawan.

Hen hen Gunawan dan sang Notaris telah dihukum oleh Pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,
seharusnya kedua Bank tersebut bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada Hen hen Gunawan dan Notaris atas kerugian Bank yang dibobol oleh oknum tersebut, bukan malah mengincar tanah klien kami yang kami anggap proses nya cacat hukum.

Sang Notaris yang kami anggap kuat hanya dihukum 5 bulan oleh PN Bogor padahal beliau adalah pejabat yang ditangannya ada document rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, dan akibat perbuatannya klien kami menjadi korban sampai saat ini.
Sertifikat klien kami jadi sandera Hen hen dkk, hingga saat ini.

Para ahli waris keluarga alm. Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA.

Bagaimana mungkin PPJB dan AJB yang cacat hukum bisa dinyatakan menjadi pemilik tanah klien kami, Aneh bin Ajabib, untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Edward.

Ada banyak fakta dan bukti yang sama sekali diabaikan oleh Majelis Hakim, yang kami ajukan,
sebagaimana Akta Jual Beli dengan Nomor 35 yang dipalsukan oleh Hen hen tidak ada dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pemeriksa perkara serta keterangan Notaris Sri Dewi dalam pemeriksaan Dewan Etik Notaris dimana sang Notaris menyatakan bahwa salah seorang Staf yang bernama Titi adalah yang mengeluarkan akta akta tersebut tanpa sepengetahuannya.

Memperhatikan bukti tersebut yang kami anggap cacat dalam proses kepemilikan seharusnya majelis membuat pertimbanagn agar para Mafia Tanah tidak bisa mengambil tanah orang dengan sembarangan dengan memainkan hukum dengan cara cara yang tidak bermartabat.

Bahwa sampai saat ini akta akta tersebut tidak pernah diserahkan dan tidak pernah ditandatangani oleh para Ahli Waris yaitu berupa akta 173, akta kuasa 174 apalagi Akta Jual Beli 35.

Akta PPJB 173 dan Akta kuasa 174 sampai saat ini tidak bisa dibuktikan keabsahannya karena tidak pernah ditunjukkan bukti bukti tandatangan dari para Ahli Waris oleh sang Notaris dengan alasan telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri dan sampai saat ini tidak pernah diserahkan baik kepada pengadilan Negeri Bogor maupun kepada pihak sang Notaris.

Menyikapi hal tersebut kami sebagai kuasa hukum telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Bogor atas nama sang Notaris Sri Dewi, SH, dimana dalam daftar bukti tidak ditemukan PPJB 42,173 dan Akta Kuasa 174 sehingga kami telah melayangkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri apakah PPJB tersebut disita atau tidak.

Menurut Edward Sihombing, bukti pemeriksaan oleh Dewan Etik telah jelas jelas dinyatakan Notaris telah dihukum dan juga sangat jelas dinyatakan PPJB-PPJB tersebut yang membuat dan memanipulasi adalah staf Notaris tanpa sepengetahuannya sang Notaris.

Hen hen Gunawan juga telah memalsukan AJB dengan nomor 35 atas nama Ahli Waris dan hal ini jelas jelas kami ajukan dihadapan yang mulia Majelis Hakim pertanyaan kami, apakah Majelis Hakim tidak melihat fakta hukum tersebut?

“Bahwa akibat perbuatan sang Notaris kami telah melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dan kami mohon kepada aparat kepolisian khususnya Polres Bogor untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan juga Polres Tangerang Kota yang juga mendapatkan laporan dimana sang Notaris Sri Dewi telah melakukan kesaksian palsu di hadapan Pengadilan.

Ia menegaskan soal jual tanah baru sebatas PPJB dengan Nomor 42, tetapi tiba tiba keluar PPJB dengan Nomor 173 dan Akta Kuasa 174 tanpa sepengetahuan para Ahli Waris dan keluar lagi Akta Jual Beli dengan nomor 35, sehingga kami melakukan konfirmasi kepada Notaris yang mengeluarkan akta Jual beli tersebut dengan menyatakan Notaris Nurwahidah,SH tidak pernah mengeluarkan Akta Jual Beli dengan nomor tersebut, hal itu juga telah kami sampaikan surat resmi Notaris ke hadapan MAjelis Hakim.

Para Ahli Waris mengetahui adanya akta akta jual beli tersebut adalah ketika dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas pembobolan Bank Syariah Mandiri Bogor dan Bank Tabungan Nasional Syaraih Cabang Bogor.

Akta Jual Beli (AJB) dan semuanya telah cacat hukum. Sementara dasar pihak penggugat mengajukan gugatan adalah adanya akta PPJB No: 42.173.174 yang dibuat oleh Notaris Hj Sri Dewi , S.H .

Edward mengatakan, tanah dan bangunan dikembalikan kepada TT-3 sehingga penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk tanah tersebut, bahwa jika penggugat ingin mempunyai kedudukan hukum atas tanah para Ahli Waris seharusnya penggugat mengajukan perlawan PK atas putusan Pengadilan Negeri Bogor tersebut, sehingga kami melihat ada dualisme hukum dalam menyikapinya, apakah seseorang yang baru berupa PPJB dapat dianggap sebagai pemilik untuk mengajukan gugatan kepemilikan?

Apalagi menggunakan PPJB yang belum jelas dan Akta Jual Beli yang Bodong atau Palsu, kami menduga sudah termasuk Mafia Tanah, tegas Edward Sihombing.

Edward menerangkan, Yurisprudensi (MA) menyebutkan bahwa PPJB belum bisa menjadi dasar kepemilikan barang.

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi (PT) Banten dapat mempertimbangkan bukti dan fakta hukum ini yang sebelumnya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Tangerang.

Juga berharap kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan dan meneliti perkara yang sangat merugikan kliennya, sehingga selanjutnya akan membatalkan putusan PN Tangerang Nomor: Akta Kuasa No 174 tersebut demi azas kepastian hukum dan azas keadilan hukum.

Kami akan terus berjuang, karena semua bukti yang kami miliki benar adanya sesuai fakta hukum,” pungkas Edward.(HAN)

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS