JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan di sebuah toko baju EF.Distro Jalan Raya Medan – Banda Aceh Kampung, Le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 25 Mei 2024.
Tiba di Bandara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Sofyan tidak mengenakan baju tahanan melainkan berbaju hitam lengan panjang dengan tangan terborgol. Dia hanya tertunduk dan terus berjalan dikawal dua pengamanan.
Saat ditanya apakah penjualan narkoba itu digunakan untuk kampanye, dia hanya bungkam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyatakan keberadaan Sofyan telah dianalisis dan terdeteksi.
“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat- tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri,” kata Mukti kepada wartawan, pada Senin (27/5/2024).
Sofyan bersembunyi melarikan ke Aceh Tamiang selama 3 pekan.
Dia menampakkan diri mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tim melaksanakan koordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang, pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap TS-DPO tersebut,” kata Mukti.
Sofyan diterbangkan dari Bandara Kualanamu Medan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai Lion, Hari ini Senin 27 Mei 2024.
Disebutkan Sofyan merupakan pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan seseorang jaringan narkoba internasional dari negara Malaysia.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilo ke jaringan atasnya,” tuturnya. (YAT)