BEKASI, PERISTIWAONLINE.COM – Bocah GH berusia 9 tahun di Kota Bekasi ditemukan tewas diduga dibunuh oleh tetangganya berinisial DS (61). Bocah tersebut telah dimakamkan setelah polisi selesai melakukan proses autopsi.
Polisi mengungkapkan, DS bukan hanya membunuh korban tapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang.
Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dibunuh.
“Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya (pelaku), takut anak-anak yang lain (jadi korban), kasihan orang tua, itu doang,” kata Kakek GH, Mujahir, Minggu (2/6/2024).
Pihak keluarga pun mengakui DS sempat dicurigai semenjak GH dilaporkan hilang.
“(Saat hilang) ada bapak-bapak (DS), itu sudah dicurigain, terus begitu dicari, anak enggak ada, orang itu (DS) enggak ada juga, itu dicurigai,” tuturnya. (SWD)