PATI, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menyebabkan bos rental asal Jakarta tewas dan tiga lainnya luka berat.
Dengan adanya penangkapan ini, jumlah tersangka menjadi empat orang dan 35 saksi telah diperiksa.
Tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan bos rental asal Jakarta hingga meninggal dan tiga lainnya luka berat di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polresta Pati.
Hingga saat ini, total polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51) yang memiliki peran mengejar, mengadang, mendorong, memukul dan menginjak korban BH.
Sedangkan tersangka BC (37) mengejar, mengadang, mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjak korban.
Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (YAT)