SIMALUNGUN, PERISTIWAONLINE.COM – Komplotan sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara ditangkap polisi. Total ada enam pelaku pencurian yang kerap dikenal dengan sebutan ninja sawit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, identitas keenam pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Mereka punya peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Menurutnya, kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan dan bila dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sawit menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Ada enam orang telah diamankan,” ujar Hadi, Kamis (13/6/2024).
Penangkapan ini berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Dari laporan ini, personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.
“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali mencuri buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” kata mantan Kapolres Biak tersebut.
Modusnya dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucapnya. (MAR)