Beranda » Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Barat Diduga Markup Pembelian Hardisk

Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Barat Diduga Markup Pembelian Hardisk

KALBAR, PERISTIWAONLINE.COM – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat diduga menaikan harga (Markup) pembelian hardisk Eksternal 1 TB sebanyak 21 pcs pada Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pembelian tersebut dilakukan berdasarkan kontrak atau bukti pembelian bagian Survey Konsumsi Pangan Masyarakat sebanyak 15 psc dengan harga satuan Rp.2.000.000 dan bukti pembelian bagian Kajian Identifikasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebanyak 6 psc dengan harga satuan Rp.2.000.000. Total pembelian Hardisk Eksternal 1 TB tersebut sebesar Rp.42.000.000.

Dari Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat  atas bukti pertanggung jawaban kontrak pada Dinas Ketahanan Pangan diketahui terdapat bukti pembelian hardisk 1 TB pada Toko EC Computer.

Namun ketika dikonfirmasi, pemilik Toko EC Computer mengatakan tidak pernah menjual hardisk 1 TB dengan harga Rp2.000.000,00. Hardisk yang dijual adalah hardisk bekas dengan harga Rp.450.000,00.

Selain itu pemilik Toko EC Computer juga mengatakan adanya pembeli yang meminta nota kosong.

Atas kondisi itu Bidang Administrasi LPPKM Untan menyatakan bahwa pembelian hardisk tidak dilakukan di Toko EC Computer melainkan di toko lain yang berada di Jakarta.

Berdalih nota untuk pembelian hardisk tersebut hilang sehingga bukti pertanggung jawaban untuk pembelian hardisk tersebut diganti dengan menggunakan nota kosong dari Toko EC Computer.

Ketua Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia (LSM IM), Budianto M mengatakan telah melayangkan surat konfirmasi tertanggal 6 Agustus 2025 kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian mendapat balasan melalui pesan singkat whatsapp dari nomor 089531042XXX bernama Jami’ah yang mengaku sebagai salah seorang staf dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (14/8/2025).

Jami’ah mengakui memang benar ada temuan audit BPK terkait pembelian hardisk Eksternal 1 TB tersebut pada TA 2023.

Selain itu Jami’ah juga mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah, namun tidak merinci berapa besar uang yang sudah dikembalikan.

Ketika diminta bukti penyetoran pengembalian ke Kas Daerah Jami’ah tidak bersedia memberikan, berdalih akan memperlihatkan bukti tersebut jika datang ke kantornya.

Kepada peristiwaonline.com Budianto mengatakan, tidak beralasan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat tidak mau memberikan bukti tersebut.

“Bukti pengembalian atau penyetoran ke Kas Daerah daerah bukan merupakan rahasia negara yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat”, ujar Budianto, Rabu (20/8/2025).

Jika pun benar sudah dikembalikan ke Kas Daerah, berapa besar uang yang sudah dikembalikan dari dugaan markup atas pembelian hardisk 1 TB tersebut.

“Kami sudah menanyakan beberapa Toko Komputer yang berada di Jakarta, harga hardisk eksternal 1 TB baru (bukan second) berkisar Rp.800.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000, jadi dapat diperkirakan besaran markup yang sudah dilakukan”, kata Budianto.

Budianto juga menduga kejanggalan terhadap pembelian hardisk Eksternal 1 TB yang dilakukan di Jakarta.

“Apakah di Kalimantan Barat tidak ada Toko yang menyediakan kelengkapan komputer, sehingga harus membeli hardisk di Jakarta”, pungkas Budianto.

Sampai berita ini ditayangkan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat belum membalas surat resmi yang dilayangkan LSM IM dan belum memberikan bukti penyetoran ke Kas Daerah.(SWD)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS