Beranda » Lapor Sebagai Korban Kekerasan Seorang Mahasiswa Yarsi Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Jakarta Pusat

Lapor Sebagai Korban Kekerasan Seorang Mahasiswa Yarsi Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Jakarta Pusat

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Melapor sebagai korban penganiayaan seniornya yang merupakan Co Ass berinisial AE, namun justru seorang mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi berinisial AFS malah jadi tersangka oleh Polres Jakarta Pusat. Kejadian yang dialami AFS pada Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Robby Heri Saputra menjelaskan, AFS menjadi tersangka karena AE juga melaporkan kasus yang sama yang terjadi di rumah kos kawasan Cempaka Putih.

Robby menjelaskan, peristiwa berawal saat 5 Januari sekitar pukul 23.45 WIB, AFS bersama temannya mendatangi AE.

”Kedatangan mereka untuk menjelaskan soal kesalahpahaman yang berujung keributan antar keduanya,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Atas kejadian ini AFS dan AE saling lapor serta terjerat Pasal 351 KUHP. Meski tim penyidik berusaha berupaya restorative justice atau upaya perdamaian, namun hingga saat ini belum terjadi karena adanya permintaan yang belum terpenuhi.

“Ya karena masih ada permintaan atau syarat-syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum AFS, Edo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini terlebih dahulu pada pukul 03.00 dini hari pagi 6 Januari 2025 ke Polres Jakarta pusat.

Edo juga mempertanyakan satu rangkaian kejadian terdapat dua laporan.

“Di Unit Ranmor, AE ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFS,” katanya.

Sementara Edo menyesalkan status tersangka juga dialamatkan kepada AFS atas laporan AE oleh Unit Kamneg.

Di mana saksi pelapor tidak melihat kejadian sehingga tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang telah dilakukan pada 25 September 2025.

“Ini bukan perkelahian melainkan penganiayaan yang dilakukan AE, karena klien saya AFS tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya. (WAN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS