Beranda » Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN

Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN

SEMARANG, PERISTIWAONLINE.COM – Aipda Robig Zaenudin telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang etik terkait kasus penembakan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Selain dipecat Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda R atau Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO (Gamma), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto di Semarang, Senin (9/12/2024).

Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Dipecat dari Polri

Selain jadi tersangka, Aipda Robig juga dipecat dari kepolisian. Ia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. (YAT)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS