
Korlantas Polri Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. Metode pengiriman melalui aplikasi itu tengah dievaluasi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui aplikasi itu tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu. “Kemarin sudah…