
PPATK Blokir Sekitar 5.000 Rekening terkait Judi Online, Nilai Transaksinya Fantastis
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus perjudian dalam jaringan atau judi online. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut. “Itu terus meningkat, sampai…