
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah, Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu. “Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah pada Jumat 17 Mei…