MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Sengketa Pilpres pada 22 April pada pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. Hal tersebut dikutip dari situs MK Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK. Diantaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK pun…