
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. “Menjatuhkan pidana kepada…