
ASN Jakarta Langgar Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Dinyatakan Absen
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Terkait hal tersebut Pramono Anung bakal memperketat aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Jika melanggar, ASN akan…