
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Cawe-cawe Menteri Yandri Terbukti
SERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pengamat Politik dari Trias Politika Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu. Saat itu, heboh kop…