JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, kebijakan ini diambil usai kasus kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat perpisahan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
“Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Purwosusilo dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/5/2024).
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Purwosusilo menerangkan alasannya, “jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko”.
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.