SERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkapkan omzet yang didapat pelaku dari hasil memproduksi oli palsu di Tangerang mencapai miliaran rupiah.
Menurut Didik, dalam satu hari pelaku berhasil menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol. “Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet Rp 5,2 miliar,” ucap Kombes Didik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ditambah Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP.
“Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang disulap menjadi tempat memproduksi oli palsu.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penggrebekan terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet.
Menurut AKBP Wiwin, dua pelaku yang ditangkap dari penggerebekan tersebut dengan berperan sebagai pemodal serta penanggung jawab lapangan.
“Pelaku yang ditangkap berinisial HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan,” ucap Wiwin, Senin (3/6/2024).
Dia menjelaskan pelaku memproduksi oli palsu sejak 2023 sempat berhenti kemudian dilanjut kembali pada April 2024.
“Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, di antaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan,” ujarnya. (HAN)