Beranda » DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

DEPOK, PERISTIWAONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna DPRD Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Jumat (12/07/2024).

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menyampaikan, bahwa berdasarkan daftar hadir, dari 49 anggota DPRD, hadir sebanyak 34 orang, tatap muka 27 orang dan virtual 7 orang. “Sehingga dari jumlah tersebut melebihi 2/3 dari anggota DPRD, dan quorum tercapai. Maka Rapat Paripurna resmi dibuka hari ini, dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan rapat pembahasan pada tanggal 28-30 Juni 2024 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan seluruh perangkat daerah, yang sudah menghasilkan beberapa poin yang dibacakan oleh H. Edi Masturo, di antaranya, bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah. Hasil pencapaian, yakni dari pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan telah melebihi 100 persen, sedangkan pajak air tanah perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target.

Saldo piutang pajak mengalami kenaikan 17,61 persen dari saldo tahun sebelumnya. Saldo aset hingga periode 31 Desember 2023 mencapai 21 triliun yang juga mengalami kenaikan sebesar 16,65 persen dari saldo aset tahun sebelumnya, serta SILPA tahun 2023 sebesar 282 miliar. Hal ini untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian Kota Depok secara menyeluruh.

Ketua DPRD Depok saat menandatangani hasil Rapat Paripurna.

Evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban yang telah disampaikan dapat disimpulkan; 1. LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelahaan kinerja, penyebab, kendala-kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.

Perlu dikaji, mata anggaran, terutama belanja yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya.

Dengan kondisi tidak efisien, pengelolaan anggaran dapat dinilai, bahwa besarnya SILPA tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran, melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya, atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan.

“Mengenai pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen, jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen, tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen, dan rasio gini sebesar 0,402 di Kota Depok. Hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06 persen, tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan. Serapan tinggi, tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” terang Edi Masturo.

Edi menyampaikan, bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2011, pasal 55, tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern dengan masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pemkot Depok menindak, pungkasnya. (Budi LG)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS