Beranda » Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Jadwalkan Diperiksa Hari Ini

Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Jadwalkan Diperiksa Hari Ini

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa (10/12).  Ita dan Alwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Sebelumnya, Ita telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Ita bersama tiga orang lainnya tersebut di atas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. (WAN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS