JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Hasto.
Berdasarkan laporan itu, diketahui nama-nama penyidik yang melakukan penyitaan ponsel atau HP milik Hasto setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“(Dewas) Telah menerima surat pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK pada Selasa (11/6/2024).
Ronny menyebut kliennya mengadukan penyitaan ponsel Hasto ke Dewas KPK lantaran menduga ada kesalahan prosedur. Tiga penyidik yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Ronny turut membawa beberapa alat bukti dalam pelaporan itu seperti tangkapan layar saat pemeriksaan Hasto. “Kita punya alat buktinya…Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.
“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkapnya.
Ronny juga mengendus maksud lain dari pemeriksaan Hasto. Ronny mencurigai pemanggilan Hasto tujuannya bukan menggali keterangan.
“Dugaan kami bahwa pemanggilan sekjen PDIP kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitan dengan perkara ini dengan cara yang ugal-ugalan,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan awalnya ada penyidik KPK yang turun ke lobi untuk memanggil Kusnadi. Hanya saja penyidik itu, sebut Ronny, seolah-olah menyampaikan Hasto memanggil Kusnadi untuk masuk ke ruang pemeriksaan KPK.
“Kita punya alat buktinya, ketika kita dari kuasa hukum sedang doorstop. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami ambil Youtube dari salah satu TV nasional,” tutur Ronny.
Hasto Kristiyanto disebut merasa kaget atas proses hukum yang diikutinya di KPK kemarin. Hasto menyinggung itikad baiknya mengikuti pemeriksaan di KPK malah berujung penyitaan ponsel dan dokumennya.
“Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana,” kata Ronny Talapessy kepada awak media pada Selasa (11/6/2024).
Ronny mengingatkan pentingnya bagi KPK untuk menjalankan hukum acara saat pemeriksaan kliennya. “Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di nomor 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum,” ujar Ronny.
Ronny menduga penyitaan terhadap barang milik kliennya merupakan bentuk ketidakprofesionalan. “Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya,” ujar Ronny.
Bahkan, Ronny menyinggung kalau Presiden RI pertama Soekarno saja ditemani pengacara saat menjalani proses hukum di era penjajahan Belanda. Tatapi, Hasto justru tak diperbolehkan ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Zaman Bung Karno ketika melawan pemerintahan kolonial Belanda saja, Beliau bisa didampingi penasehat hukum, masa pada jaman merdeka, penegakan hukum berlangsung brutal seperti ini,” ujar Ronny.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang tim penyidik KPK punya dasar kuat untuk menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sehingga, menurutnya penyitaan itu tak perlu dipersoalkan.
Hal itu dikatakan oleh Yudi yang terkejut dengan adanya tindakan mengadukan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bakti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh asisten Hasto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya. Kusnadi merasa keberatan karena ponsel Hasto disita dari tangannya.
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Yudi mengingat Rossa termasuk salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini. Apalagi Rossa sudah berpengalaman menindak kasus besar, seperti proyek KTP-el, dan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Untuk itu semua pihak harus patuh kepada hukum dan menunggu saja hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut,” ujar Yudi.
Walau demikian, Yudi menyebut Rossa pastinya menyadari risiko menjadi penyidik KPK. Termasuk kalau pun tindakan Rossa berujung pelaporan ke Dewas KPK.
“Tapi apa pun itu, Rossa paham resiko yang harus dia hadapi ketika menjadi penyidik KPK,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Berbicara terpisah, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik saat pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari perintah pimpinan. Perintah pimpinan termasuk soal penyitaan ponsel dan tas.
Nawawi mengatakan selama ini pimpinan KPK menginstruksikan penyidik untuk terus mencari Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sedangkan Hasto merupakan saksi atas kasus tersebut.
Saya pastikan yang kami perintahkan kepada penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (WAN)