JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor.2Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
Sementara, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” katanya.
Dalam UU DKJ, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam UU Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” tulis UU tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembangunan wilayah di Jakarta akan tetap masif meskipun status ibu kota akan pindah ke IKN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, menuturkan bahwa kepastian tersebut juga sebagaimana diatur dalam payung hukum Undang – Undang Daerah Khusus Jakarta.
“Jadi setelah ibu kota pindah ke IKN, maka justru Jakarta akan semakin fokus mengembangkan visi utama Jakarta sebagai pusat perdagangan dan kota global,” tuturnya dalam agenda diskusi UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota.
Salah satu langkahnya yakni dengan fokus melakukan pengaturan atas kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Di samping itu, Jakarta bersama wilayah aglomerasinya juga akan fokus dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan kota global.
Beberapa kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta pada bidang perdagangan yakni, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.
“Termasuk juga kemarin ada saran kawan-kawan DPR untuk tetap menjaga pemerataan pembangunan. Kita menyepakati minimal 5% APBD wajib disalurkan sampai kelurahan,” tambah Suhajar.
Dengan kewenangan khusus yang dimilikinya tersebut, Jakarta diharapkan bakal tetap mampu untuk bersaing sebagai salah satu kota berdaya saing global.
Sehingga, Jakarta dipastikan akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Di mana, hingga saat ini Jakarta menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) mencapai 17%. (WAN)