JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Diduga, korban tewas usai dianiaya seniornya.
“Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini, yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menjelaskan, korban merupakan junior dari tersangka. Pasalnya, korban masih taruna tingkat 1. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mendapatkan bukti dugaan penganiayaan terhadap P (19), mahasiswa STIP yang tewas di lingkungan kampus. Polisi menyebut rangkaian penganiayaan diduga dilakukan di salah satu kamar mandi kampus.
“Saya rasa CCTV cukup clear untuk menceritakan peristiwa itu. Karena peristiwa kejadian di salah satu kamar mandi,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Artinya, tambah Gidion, kegiatan ini bukan semata-mata bagian kegiatan resmi atau kurikulum dari STIP. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan inisiatif siswa-siswa sendiri.
“Memang tidak dilakukan secara resmi oleh lembaga. Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum tapi ini kegiatan inisiasi para siswa,” pungkasnya. (YAT)