Beranda » Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Suap Ekspor CPO, Ungkap Perannya

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Suap Ekspor CPO, Ungkap Perannya

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi suap vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagung tengah mendalami peran tujuh orang tersangka, hal ini dilakukan untuk mematangkan berkas atas perkara tersebut.

Empat orang di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN), termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi, istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Harli menjelaskan, pendalaman peran ini nantinya dengan mendengarkan langsung keterangan dari para tersangka. Maka itu, penyidik dijelaskannya sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak Senin, 14 April 2025.

“Pemeriksaan lanjutan dari adanya keterangan-keterangan dari pihak-pihak dari saksi itu sendiri,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat ini menyebut, saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus). Dari 14 orang itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kejagung tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus yang menjerat empat hakim ini. Namun, Harli menyebut dugaan pihak-pihak yang terlibat sangat tergantung dengan perkembangan dari fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang ada.

“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, sehingga seseorang atau pihak mana saja pun bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Berikut daftar lengkap 7 tersangka kasus suap ekspor CPO yang telah ditetapkan oleh Kejagung:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  • Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  • Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  • Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  • Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi
  • Ariyanto, selaku Advokat.

 

(YAT)

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS