MALANG, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan 5 tersangka atas perkara kredit usaha rakyat atau KUR fiktif Bank BRI Cabang Kota Batu.
Kelimanya digelandang dengan memakai rompi pink tahanan Kejari pada Kamis (9/1/2025). Mulanya, kelima tersangka ini berstatus saksi atas perkara yang sudah didalami sejak sekitar setahun yang lalu.
”Iya, kelima orang saksi ini resmi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kajari Batu, Didik Adyotomo.
Adapun, kelima tersangka itu ialah JWP, MHC, AS, NA dan AZ. JWP dalam hal ini berposisi sebagai mantri bank yang melakukan analisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR.
Sementara itu keempat lainnya merupakan pihak internal selaku pencari data debitur fiktif.
”Intinya kelima orang ini meski perannya beda-beda namun saling berkaitan, tak terpisahkan, utamanya dalam mendapatkan data,” katanya.
Didik menerangkan akibat kelakuan 5 tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih. Untuk nilainya, kini masih dalam proses perhitungan oleh akuntan publik independen.
Didik menjelaskan jika total dari kelima tersangka ini ada 110 nama debitur yang dicairkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar. Hanya saja, yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp4 miliar.
Dalam modus operandinya, para tersangka punya dua modus yakni tempilan dan topengan. Jadi untuk modus tempilan, ketika ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerja sama tersebut.
Sementara untuk topengan, ada debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha.
”Sebab itu, untuk melakukan pencairan ini tentu butuh kerja sama berbagai pihak. Jika tidak ada kerja sama antara kelima tersangka ini, tidak mungkin ada pencairan,” beber Didik.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas dolumen penting. Selain itu, tim penyidik Kejari Batu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.
“Banyaknya saksi yang diperiksa ini membuat kami memerlukan waktu panjang. Karena kami memerlukan fakta material murni tidak sembarangan,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya akan kita lihat perkembangannya nanti dengan melihat fakta-fakta persidangan. Kami tidak mau serta merta ancama sekian lalu kami buat hukuman sekian. Terlebih masing-masing tersangka merekrut debitur berbeda-beda, maka kami juga harus adil,” pungkasnya. (YAT)