Beranda » Kepala SMKS Sri Langkat Diduga Gunakan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan

Kepala SMKS Sri Langkat Diduga Gunakan Dana BOSP Tidak Sesuai Ketentuan

LANGKAT, PERISTIWAONLINE.COM – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Sri Langkat, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga gunakan Dana  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 tidak sesuai ketentuan.

Hal itu tertuang dalam surat Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin nomor 700.1.1/4805 tanggal 27 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektur Provinsi Sumatera Utara Nomor 700/102/lTPROVSU/11/2024 tanggal 21 Februari 2024. Sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Provinsi Sumatera, Tim lnspektorat menemukan adanya pengeluaran dari Dana BOSP TA 2023 sebesar Rp18.710.000 pada SMK Swasta Sri Langkat tídak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala SMK Swasta Sri Langkat diharuskan menyetorkan biaya kegiatan pengembarigan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 18.710.000 ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui surat dan pesan singkat whatsapp Kepala SMK Swasta Sri Langkat, Sugandi Sanjaya mengatakan bahwa hal tersebut adalah privasi dirinya.

“Saya tidak bisa jelaskan sebab itu privasi saya pak”, kata Sugandi Sanjaya dalam pesan singkat whatsapp, Kamis (20/3/2025).

Sugandi juga mengatakan soal Dana  BOSP dirinya hanya akan menjelaskan kepada inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya hanya akan menjelaskan kepada inspektorat dan APH”, ujarnya.

Sugandi menambahkan, penggunaan dana BOSP tahun 2023 sudah selesai.

“Untuk penggunaan dana BOSP thn 2023 sdh clear pak”, sebut Sugandi.

Meski demikian Sugandi tidak merinci dan membeberkan bukti penyelesaian masalah mengenai BOSP tersebut.

BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik yang diberikan pemerintah untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan. 

Guna mendukung operasional pendidikan sehari-hari, Membantu peningkatan mutu layanan pendidikan, mendukung program wajib belajar yang berkualitas. 

Untuk memastikan dana BOSP dikelola dengan baik, perlu dilakukan pengawasan dan dukungan dari semua pihak. 

Masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana BOSP, tidak saja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Komite sekolah.

Untuk itu pengelolaan dana BOSP harus transparan dan akuntabel, karena merupakan komponen penting yang mendukung fungsi dan operasional sekolah. (SWD)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS