Beranda » Korlantas Polri Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Korlantas Polri Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. Metode pengiriman melalui aplikasi itu tengah dievaluasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara.

Saat ini, pengiriman melalui aplikasi itu tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan,” ujar Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas satuan wilayah sedang melakukan asesmen atau evaluasi soal pengiriman tilang elektronik melalui WhatsApp.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

“Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen, jadi Korlantas sebagi pembina fungsi lalin bagi satuan wilayah, kita akan melakukan asesmen,” ungkapnya.

Menurut Irjen Aan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dikirimkan melalui pos.

“(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap melalui kurir, ya pos, artinya tetap menggunakan surat konfirmasi,” katanya.

Diketahui sebelumnya, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya, setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS dan email. (YAT)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS