Beranda » KPK Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kutai, Sita Ratusan Kendaraan 

KPK Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kutai, Sita Ratusan Kendaraan 

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan kendaraan hingga mata uang asing dalam kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan terbaru pihaknya melakukan penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13-17 Mei 2024.

Kemudian, penyidik juga melakukan tindakan yang sama di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 motor dari penggeledahan itu. Kemudian tanah dan atau bangunan di enam lokasi.

Penyidik juga menyita Rp6,7 miliar dan USD serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

“Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata Tessa.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (MAR)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS