SEMARANG, PERISTIWAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menetapkan 120 calon anggota (Caleg) DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029 dalam rapat pleno terbuka, Selasa (28/5/2024). Namun, tujuh dari ratusan caleg terpilih itu berpotensi akan diganti.
Dalam rapat pleno tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Jateng dengan total 33 kursi atau 27,5 persen dari total 120 kursi.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, hasil pleno tersebut menjadi dasar untuk parpol mengajukan pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak yang digelar 27 November mendatang.
“Secara formil memang iya (PDIP bisa mengusung sendiri). Kalau 33 (kursi) berarti melampaui syarat mengajukan paslon,” kata Handi Tri Ujiono.
Handi mengatakan, KPU Jateng menerima surat dari DPD PDIP Jateng bahwa ada enam calon anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri. Namun, belum diketahui alasannya.
Dia menjelaskan, pergantian calon terpilih bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat seperti karena pidana dan berkekuatan hukum tetap.
“Nah ini (dari PDIP) mengundurkan diri, alasannya apa mengundurkan diri ini yang akan kami klarifikasi. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu sesuai dengan pokok surat. Pokok suratnya hanya penyampaian pengunduran diri,” katanya.
Ditambahkan Handi, selain itu ada satu caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meninggal dunia.
“Masih berproses, masih ada tahapan rapat pleno lanjutan penggantian calon,” ujarnya.
Meski begitu, Handi belum bisa memberikan penjelasan nama-nama caleg pengganti. Nantinya, KPU Jateng bakal melakukan klarifikasi terhadap dua partai tersebut ihwal penggantinya.
“Nanti akan kami klarifikasi, dan calon penggantinya nanti dari peserta pemilu. Prinsinya kami layani sesuai prosedur, kemudian untuk nama nanti setelah klarifikasi,” pungkasnya. (YAT)