Beranda » Kuasa Hukum dan Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita HP

Kuasa Hukum dan Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita HP

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan tim kuasa hukum melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.

“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

“Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional,” tambahnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.

“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Dia mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hendak melapor ke Dewas KPK dan mengajukan praperadilan setelah Hasto diperiksa soal kasus Harun Masiku.

Pelaporan itu buntut adanya penyitaan handphone yang dilakukan oleh tim penyidik saat akan memeriksa Hasto.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan dasar pelaporan tersebut terkait dugaan kesalahan fatal dari tim penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Anggota tim kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi, telah mendatangi gedung ACLC KPK untuk menyerahkan berkas pelaporan untuk tiga penyidik kepada Dewas KPK yang menyita barang milik Kusnadi dan Hasto.

Namun petugas keamanan di lokasi tidak menerima surat tersebut, mengingat jam operasional Dewas KPK telah berakhir. Petugas keamanan tersebut menyarankan tim pengacara Kusnadi untuk kembali lagi hari ini. (WAN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS