TANGERANG SELATAN, PERISTIWAONLINE.COM – Kasus dugaan mafia tanah di Babakan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menimpa seorang warga bernama Kow Kusran mulai menjadi perhatian publik.
Perkara ini mencuat setelah putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memenangkan pihak ahli waris Yosep Warsito, dianggap merugikan Kow Kusran.
Untuk terciptanya keadilan dan menjaga marwah hukum peradilan, Aliansi Cerdas Hukum ikut turun ke jalan menggelar aksi damai dalam memberantas mafia tanah di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (14/4/2025).
“Kami datang ke sini untuk menyuarakan aspirasi rakyat, meminta Mahkamah Agung bertindak tegas dan menjunjung tinggi keadilan. Mafia tanah yang didukung oknum pengadilan telah merusak citra dan marwah peradilan di Indonesia,” tegas koordinator lapangan aksi dalam orasinya.
Kuasa hukum Kow Kusran, Davi Bya, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kepada perwakilan Mahkamah Agung melalui audiensi.
“Kami telah sampaikan semua kronologi dan kejanggalan hukum kepada MA. Kami juga mendapat arahan bahwa jika ada penyimpangan hukum di tingkat PN atau PT, segera laporkan ke Mahkamah Agung,” jelas Davi kepada awak media.
Ia menegaskan harapannya agar Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil melalui proses kasasi, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberantas mafia tanah dan mafia hukum yang mencoreng sistem peradilan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Aminah, istri Kow Kusran, menyampaikan harapannya kepada Mahkamah Agung agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi suaminya.
“Keputusan majelis hakim di PN Tangerang sangat janggal. Saya berharap keadilan masih ada di negeri ini dan hukum tidak dikendalikan oleh mafia,” ujarnya dengan penuh harap. (HAN)