Beranda » Majelis Hakim Perkara Tanah Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Majelis Hakim Perkara Tanah Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

TANGERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Perkara sebidang tanah keluarga ahli waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berbuntut panjang.

Hal itu ditandai dengan tindakan Edward Sihombing selaku kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Dr. Zakiruddin yang secara resmi melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tanah tersebut ke Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini.

“Majelis hakim yang menyidangkan perkara tanah tersebut resmi kami laporkan ke komisi yudisial,” ujar Edward Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Kamis (30/05/2024).

Dia berharap Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tanah tersebut.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun-2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.

Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 disertai Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan ahli waris.

Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri.

Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.

Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan bank tersebut.

Dalam proses tersebut para pejabat bank dan Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.
Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.

“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan kembali gugatan di pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak ada disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para mafia tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.

Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Lebih tegas Edward Sihombing mengatakan, pihak bank dalam hal ini sudah bisa dikategorikan melakukan penggelapan sesuai pasal 374 KUHP.(NGO)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS