KUANSING, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Bupati Kuansing, Provinsi Riau, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp 22,6 miliar, Jumat, (3/5 /2024).
“S diduga melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014,” kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, Jumat (3/5 /2024).
Kepala Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, Sukarmis diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Nurhadi.
Lanjut Nurhadi, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini, S telah ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024,” beber Nurhadi.
Penahanan terhadap S dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan Sukarmis akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Kuansing. Diharapkan dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” pungkasnya. (MAR)