TANGERANG, PERISTIWAONLINE.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus melakukan inovasi dalam hal pertanahan.
Setelah meluncurkan inovasi terbaru dalam memberikan layanan kepada masyarakat, yakni Layanan Drive Thru untuk pengambilan sertifikat, kali ini Kantah Kota Tangerang meluncurkan sistem Peralihan Hak Elektronik.
Acara sosialisasi sekaligus peluncuran sistem Peralihan Hak Elektronik yang digelar Kantah Kota Tangerang bersama Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dilaksanakan di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 22/04/2025.
Kepada peristiwaonline.com, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang, Heri Mulianto mengatakan, kegiatan yang dihadiri berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam perubahan sistem ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta profesional di bidang pertanahan dan properti tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi digital di bidang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Digitalisasi sistem peralihan hak bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.
Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang akibat verifikasi manual dan potensi kesalahan data kini dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih efisien dan terstruktur,” jelas Heri Mulianto.
Selain itu, digitalisasi dalam administrasi pertanahan itu juga menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi di sektor properti.
Dengan adanya sistem elektronik yang digitalisasi, proses peralihan hak atas tanah akan semakin terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga meminimalisir adanya potensi praktik maladministrasi dan sengketa akibat kesalahan data maupun dokumen.
Pada kesempatan itu juga diwarnai diskusi membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi hukum, dampak implementasi sistem elektronik terhadap industri properti, serta strategi bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan sistem administrasi ini.
Para akademisi dan peneliti hukum pertanahan memberikan perspektif mengenai bagaimana digitalisasi ini tidak hanya sekadar transformasi sistem, tetapi juga memiliki dampak yang cukup luas terhadap aspek legalitas dalam transaksi tanah.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan Notaris yang terlibat turut membahas adaptasi yang diperlukan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadapi perubahan prosedural yang kini semakin berbasis teknologi.
Masih menurut Heri Mulianto dalam sesi pembahasan, berbagai masukan dan pandangan profesional turut disampaikan, termasuk bagaimana peralihan hak elektronik akan mendukung kecepatan penyelesaian dokumen, memperkuat keamanan dan validitas data, serta mengoptimalkan integrasi antara sistem administrasi pertanahan dan instansi terkait.
Kakantah Kota Tangerang itu menegaskan, bahwa implementasi sistem Peralihan Hak Elektronik ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan transformasi digital layanan publik.
Dengan adanya sistem yang lebih canggih dan adaptif, diharapkan masyarakat akan memperoleh akses terhadap layanan yang lebih transparan, akurat, dan cepat, sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan administrasi publik yang berkualitas.
Peluncuran ini bukan hanya menjadi tonggak penting bagi Kota Tangerang, tetapi juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang tengah menuju sistem administrasi berbasis elektronik.
Dari dukungan semua pemangku kepentingan, reformasi digital dalam administrasi pertanahan ini akan semakin menguatkan ekosistem birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern, ujar Heri Mulianto. (YAT)