Beranda » Nurul Ghufron Tidak Hadir di Sidang Etik, Alasan Gugat Aturan Dewas KPK ke MA

Nurul Ghufron Tidak Hadir di Sidang Etik, Alasan Gugat Aturan Dewas KPK ke MA

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdananya, Kamis, (2/5/2024), beralasan sedang mengajukan gugatan peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).

Nuurul Ghufron mengatakan, mengajukan penundaan sidang etik tersebut lantaran sedang menempuh upaya hukum.

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).

Mengutip laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.

Dewas menurut Ghufron, seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah Ghufron mengajukan gugatan. Bukan hanya MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA,” ujarnya. (WAN)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS