
Bebas Denda, Bagi Warga Jakarta Bayar PKB dan BBNKB Sampai 31 Desember 2024
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Bagi warga Jakarta yang sudah menanti penghapusan sanksi PKB dan BBNKB, per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda akan melunasi kewajiban pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan…