Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan. Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat…