Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu, Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar modus manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu. Atas kejahatan itu disebut telah merugikan perusahaan Singapura Rp hingga Rp 32 miliar. Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni CO alias O dan EJA alias E…