Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara Sampai Ada Keppres
JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor.2Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,…