
Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor
SUKABUMI, PERISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana longsor, banjir, pergerakan tanah dan cuaca ekstrem yang terjadi sejak tanggal 3 hingga 4 Desember tahun 2024. Total bencana yang terjadi mencapai 114 kejadian di 29 kecamatan. Pebetapan status tanggap darurat bencana ini dilakukan selama 7 hari ke depan. “Hari ini sudah…