SURABAYA, PERISTIWAONLINE.COM – Warga Bangkalan AR harus merelakan kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut dialami oleh pria berusia 32 tahun itu atas aksi kejahatan yang dilakukan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 19 tempat kejadian perkara (TKP) Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan AR ditangkap di Jalan Letda Natsir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (8/6/2024) pukul 00.30 WIB.
AR ditangkap dalam pelariannya dari pengejaran polisi selama ini. Saat dilakukan penangkapan, dia berupaya melarikan diri.
Namun, usaha tersebut sia-sia. Petugas kepolisian memutuskan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Selama melakukan pencurian motor, AR tidak sendirian.
Dia bekerja sama dengan dua orang berinisial S dan M yang lebih dulu diringkus oleh Polsek Wonocolo.
“Tersangka AR ini berperan sebagai penunjuk arah dan menentukan sasaran,” kata Hendo.
Hendro mengatakan AR merupakan residivis pada 2015 ditahan di Kalimantan dengan perkara 363 KUHP dan 2019 ditahan di Bangkalan dengan perkara yang sama.
Adapun barang bukti yang diamankan saat dalam kasus tersebut berupa rekaman CCTV, HP milik pelaku, sepeda motor Honda Beat hitam bernopol S 6812 NBJ, dan motor Honda Vario hitam kuning bernopol W 6691 NFF. (NAP)