Beranda » Pemprov Jakarta Tetapkan UMP Sebesar Rp5.396.761, Pengusaha Harus Mematuhi

Pemprov Jakarta Tetapkan UMP Sebesar Rp5.396.761, Pengusaha Harus Mematuhi

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

“Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak,” kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

“Betul, UMP sudah clear kemaren, Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 Tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761. Clear, itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga,” ujarnya.

“Ya kalau kita ingin secepatnya, begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi, selesai, kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut. (SWD)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS