Beranda » Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

BANDUNG, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)  menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).  Saat ini Arsan Latif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujar Nur dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Dia menuturkan, Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT.

“PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ucapnya.

Menurutnya, Arsan Latif mengondisikan proses lelang. Arsan Latif, kata dia menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

“Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YAT)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS