BEKASI, PERISTIWAONLINE.COM – Polres Bekasi mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa sejumlah produk yang melibatkan 3 pelaku berinisial MJ, AS dan RH. Ketiganya ditangkap di Kec. Babelan, Kab. Bekas pada 6 November 2024 lalu.
Modusnya dengan menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa berbagai macam produk untuk dijual kembali. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan mencapai ratusan juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai sebuah bangunan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pihaknya menduga adanya kegiatan penjualan produk kedaluwarsa yang sudah dihapus dan diubah tanggalnya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut lalu menangkap 3 pelaku yakni RH, MJ, dan AS, pada 6 November 2024.
“Saat itu pelaku sedang mengemas barang untuk dikirim ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi,” ujar Twedi, Kamis (6/12/2024).
Ternyata rumah itu merupakan rumah yang dikontrak 3 pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kedaluwarsa.
“Barang kedaluwarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,” ujarnya.
Polisi mengamankan berbagai jenis produk berjumlah 5.720 pak. Barang tersebut di antaranya perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, dan sabun mandi bayi.
“Selain itu, ada juga produk kosmetik berbagai macam merek berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah, dan berbagai produk lainnya,” tambahnya.
Untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.
“Mereka menggunakan 2 plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair dryer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah cutter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 lakban, 2 mesin press plastik, 1 botol tinner, serta 1 mesin potong kertas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan sejak Juni 2023 hingga November 2024.
Mereka menjual produk yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya di e-commerce.
“Selama 1 tahun 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp626 juta,” pungkas Twedi. (SWD)