Beranda » Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank BJB Labuan, Kerugian Rp 13 Miliar

Polres Pandeglang Tangkap 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank BJB Labuan, Kerugian Rp 13 Miliar

PANDEGLANG, PERISTIWAONLINE.COM – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Bjb Cabang Labuan. Kedua tersangka itu yakni inisial TN (55) dan IK (44).

Mereka dituduh atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) melalui BJB Cabang Labuan senilai Rp 13 miliar pada 2018 lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bjb masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi, dugaan korupsi di Bank Bjb Cabang Labuan kejadiannya pada 2018,” ujar AKBP Oki.

Setelah tertangkapnya kedua tersangka, kata Oki, tidak menuntut kemungkinan akan ada menyeret pelaku-pelaku yang lain.

“Sementara masih mengamankan dua pelaku, tetapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Dia mengungkapkan akibat tindakan tersebut Bank Bjb mengalami kerugian miliaran rupiah. “Bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Untuk kedua pelaku yang ditangkap dari pihak perusahaan,” ungkap dia.

Oki menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (YAT)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS